Pernikahanan adalah ikatan sah dan suci antara laki-laki dengan perempuan. Dalam pernikahan selalu melibatkan hukum dan agama. Kalian yang memiliki rencana menikah di waktu deakt, harus tahu tentang persyaratan dan rukun sah pernikahan. Pernikahan merupakan momen yang sakral jadi penting untuk memahami semua rukun dan syarat pernikahan sah dalam agama Islam. Ada beberapa rukun dan syarat nikah sah berlaku dalam agama islam dan wajib diketahui oleh setiap muslim sebelum memikat hubungan dalam ikatan pernikahan sah.
5 Rukun Nikah Sah
Dalam islam ada adab, rukun pernikahan dan syarat sah nikah sesuai dengan Al – Quran dan Hadist. Persiapan pernikahan selain memilih undangan dari web undangan pernikahan digital hingga konsep anggaran, hal penting bagi calon pengantin adalah memahami rukun pernikahan berikut ini:
- Ada Wali Nikah. Rukun dan syarat sah pernikahan yang pertama menurut agama islam adalah calon pengantin harus memiliki wali nikah. Wali sah pernikahan selain keluarga sesuai dengan nasab bisa memiliki petugas KUA atas ijin keluarga.
- Keikhlasan Mempelai Wanita. Dalam mengadakan acara pernikahan harus ada keikhlasan dari pihak wanita. Wanita harus sudah cukup umur (baligh) saat menikah apalagio bila wali yang hadir bukan ayah kandung atau keluarga sendiri.
- Ada Dua Orang Saksi Laki-laki. Dalam acara pernikahan harus hadir minimal dua orang saksi laki-laki yang telah dikenal sebagai orang baik atau dari kerabat.
- Ijab Qobul Tidak Boleh Terputus. Rukun pernikahan berikutnya adalah pengucapan ijab dan qobul harus bersambung atau tidak boleh terputus karena ada perkataan lain yang tidak berhubungan dengan pelafalan ijab dan qobul.
- Ijab Qobul Diucapkan oleg Dua Laki-laki Dewasa. Lafal ijab dan qobul harus diucapkan oleh dua laki-laki dewasa yaitu calon suami dan wali dari pihak wanita atau dari kedua belah pihak.
Syarat Wajib Penikahan Yang Sah
Setelah memahami apa saja rukun pernikahan menurut agama islam, berikutnya penuhi syarat sah dan wajib untuk mengadakan acara pernikahan menurut agama islam:
- Kedua Calon Pengantin Beragama Islam. Syarat sah pernikahan adalah kedua calon pengantin harus memeluk agama islam. Syarat mutlak untuk menikah adalah beragam islam dan pernikahan akan dianggap tidak sah bila salah satu calon pengantin tidak memeluk agam islam karena pernikahan diadakan sesuai tata cara islam.
- Wali Nikah Harus Laki-laki. Pernikahan akan dianggap sah bila ada wali nikah Laki-laki. Bagi wanita, wali nikah utama adalah ayah kandung. Bila ayah kandung meninggal, wali bisa diganti dengan laku-laki dewasa dari keluarga ayah.
- Harus Ada Saksi. Harus ada dua saksi pada saat ijab qobul. Saksi pernikahan harus dua orang laki-laki islam, memiliki agam dan pengetahuan tentang agama islam.
- Tidak Sedang Menunaikan Haji. Salah satu syarat pernikahan adalah tidak sedang menunaikan ibadah haji bahkan menjadi wali saja tidak diperkenankan pada saat menunaikan haji.
- Tanpa Paksaan. Syarat pernikahan lainnya adalah tanpa paksaan antara kedua pihak.
Setelah memahami rukun dan syarat menikah, kalian harus ingat bahwa pernikahan juga diatur dalam Undang-undang Negara. Pernikahan hanya bisa dilakukan oleh wanita dan laki-laki yang sudah memenuhi batas minimal usia melakukan pernikahan. Tujuan pembatasan usia agar calon pengantin siap secara mental, ekonomi dan fisik untuk menjalami rumah tangga dan memiliki keturunan. Pernikahan yang sah harus memenuhi syarat, rukun nikah islam dan aturan undang-undang Negara.