Pesawat menjadi salah satu moda transportasi yang banyak digunakan untuk mengantarkan dari satu kota atau satu negara ke lainnya. Siapa saja yang ingin menggunakannya alat transportasi ini maka harus menjalankan tes PCR dan ditambah sudah melakukan vaksin dosis ketiga. Ini sudah tertuang dalam Edaran Menteri Perhubungan Nomer 36 Tahun 2022 mengenai perjalanan dosmetik dengan transportasi udara sudah berlaku 5 April 2022.
Masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua tetap bisa menggunakan transportasi ini namun harus melampirkan hasil swab antigen yang berlaku 1×24 jam atau PCR (3x 24 jam) Sementara itu bagi sudah disuntik vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil PCR.
Bagi para penumpang yang belum di vaksin, maka pemerintah tetap memperbolehkan untuk bisa melakukan perjalanan. Namun menunjukkan Surat Keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan juga sudah melakukan RT- PCR 3×24 jam.
Persyaratan untuk bagi anak-anak yang berusia 6 tahun dikecualikan dari berbagai syarat persyaratan perjalanan dan bisa melakukan perjalanan dengan pendamping. Penumpang dengan berbagai penyakit maka harus melakukan vaksinasi dan menyertakan surat keterangan dokter. Bagi Anda yang ingin berpergian menggunakan E- Hac. Itu juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dan akan diperiksa oleh petugas kedatangan petugas.
Itulah tadi beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Semoga informasi saat berpergian menggunakan pesawat terbang.